Guna memastikan hak dan perlindungan, para pekerja musik di Indonesia membentuk Serikat Musisi Indonesia atau SMI. Bak gayung bersambut, ide pekerja musik tersebut mendapatkan respon positif dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri. Para pekerja musik pun kini bisa sedikit bernafas lega.
Melindungi dan Memperjuangkan Hak Pekerja Industri Musik
Di Indonesia perlindungan untuk memperoleh hak-hak khususnya bagi para pekerja musik maupun musisi kerap kali dipandang sebelah mata. Semisalnya perlindungan atau peraturan yang membela hak musisi saat mereka perform dalam suatu acara musik. Mereka memiliki kontrak, namun kontrak tersebut kadang kala tak sesuai dengan peraturan.
Bahkan kebanyakan para promotor tidak memakai kontrak. Jadi kasarnya, selesai menyanyi langsung diberi upah, dan selesai lah perkara. Ini yang tidak bisa dibiarkan menurut Enteng Tanamal yang telah lama malang melintang di industri musik tanah air.
Hingga kini, di seluruh Indonesia terdapat 4000 orang yang berprofesi sebagai penyanyi dan pemusik. Dan para pekerja musik tersebut sebagian belum memiliki perlindungan untuk memperjuangkan hak dasarnya. Dengan adanya SMI diharapkan hak tersebut dapat tertampung.
Karena tujuan SMI adalah menyatukan semua organisasi musik untuk melindungi dan mempromosikan hak ekonomi, hak kekayaan intelektual dan hal sosial. Bila SMI sudah terdaftar sah, langkah selanjutnya adalah membentuk Indonesian Music Union (IMU) yang akan di daftarkan ke tingkat dunia, ujar Johnny Maukar selaku Sekjen PAPPRI.
Didukung Penuh Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh pekerja musik tersebut. Menaker Hanif menyatakan bahwa perubahan teknologi informasi yang makin cepat membuat bangsa ini memerlukan kecepatan kreativitas agar bisa bersaing dengan negara lain dalam bidang musik.
“Saya dukung penuh usulan pembentukan serikat musisi ini sebagai wadah para pekerja seni musik. Malah saya pun ingin menjadi seniman karena saya sebenarnya juga pencipta lagu perlu dibentuk serikat musik,” ujar Hanif sebagaimana dilansir dari laman merdeka.com. Dalam hal ini pemerintah juga siap memberikan asistensi serta pendampingan pembentukan SMI tersebut hingga mendapatkan legalitas.
Langkah yang dilakukan Menaker tersebut pun disambut hangat oleh Enteng Tanamal selaku pekerja yang bergelut di industri musik sejak lama. Menurutnya SMI perlu dibentuk karena di dunia semua sudah memiliki serikat seperti ini. Di Indonesia masih belum ada dan bila ke luar negeri kita harus mendapatkan rekomendasi dari serikat unit artis di negara setempat. Bila tidak maka akan kesulitan bahkan tak bisa masuk Urbaners.
Wah, semoga dengan adanya Serikat Musisi Indonesia ini perkembangan industri musik tanah air akan mengalami tren positif kedepannya.
Source: Merdeka.com
Comments