Dunia digital kini semakin canggih. Perangkat-perangkat pun dibuat sebagai inovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era digital ini. Salah satunya drone. Drone merupakan pesawat tak berawak yang semakin banyak digunakan akhir-akhir ini.
Dengan drone, lo bisa merekam aktivitas lo dari udara, baik itu berupa pengambilan gambar maupun video. Lo enggak perlu repot-repot memegang tongsis maupun kamera video lo buat mengabadikan momen-momen seru yang lagu lo lakukan. Manfaat yang praktis ini membuat drone banyak diminati, terutama untuk dunia fotografi.
Drone Tidak Boleh Digunakan Sembarangan
Jumlah pengguna drone yang kian meningkat membuat pemerintah Amerika Serikat turun tangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan drone ini. Kebijakan tersebut berupa kewajiban bagi siapa saja yang memiliki drone untuk mendaftarkan diri untuk meminta ijin dari pihak berwenang sebelum menerbangkan drone mereka untuk pertama kalinya.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah Amerika untuk menghindari penyalahgunaan drone. Misalnya saja, di Amerika, tidak jarang ditemukan pesawat tanpa awak yang diterbangkan di area bandara. Nah, Urbaners, tentunya hal ini bisa membahayakan, kan?
Denda Bagi yang Melanggar
Aturan tersebut sudah diterpakan sejak Desember 2015 lalu. Aturan ini berlaku untuk drone yang memiliki berat antara 228 gram hingga 22,7 kilogram. Aturan tersebut alah satunya melarang drone untuk terbang di atas ketinggian lebih dari 90 di atas permukaan tanah. Selain itu, drone juga dilarang untuk diterbangkan di area kebakaran karena bisa mengganggu proses evakuasi.
Bagi mereka yang melanggar, siap-siap dikenakan denda lebih dari 350 juta. Denda ini pun bisa lebih besar jika kasusnya lebih serius. Maka dari itu, enggak heran kalau setiap drone di Amerika Serikat punya nomor seri yang berbeda.
Di Indonesia sendiri, penggunaan drone juga tertulis dalam peraturan menteri lho. Hal ini bertujuan untuk agar keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap.
Source: bbc.com
Comments