Urbaners, diperkirakan sebanyak 14,7 juta orang per tahun mengajukan visa untuk memasuki wilayah Amerika Serikat, baik untuk tujuan wisata, bisnis, ataupun pendidikan. Nggak heran kalau Donald Trump, sang presiden, meminta kebijakan baru untuk pengajuan visa dimana pelamar harus melaporkan akun media sosial yang masih aktif selama 5 tahun terakhir sebagai bagian dari persyaratan pengajuan visa. Terobosan terbaik demi keamanan negara adidaya tersebut, bukan?
Telah disetujui sejak September 2017
Ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak September 2017 kemarin. Menurut Departemen Luar Negeri AS, pemohon visa baik pengunjung atau imigran wajib menyertakan daftar akun sosial media yang mereka miliki. Selain itu, pemohon juga diharuskan mencantumkan nomor telepon dan alamat tinggal, alamat e-mail hingga data riwayat perjalanan internasional selama 15 tahun terakhir.
Berlaku untuk 20 platform media sosial
Siapa sangka kalau media sosial yang akan dipantau nggak cuma satu atau dua, tetapi justru berlaku untuk 20 macam platform media sosial. Pastinya buat lo yang hits menggunakan seluruh media sosial, pengajuan visa di Amerika Serikat bakal terasa lebih rumit. Platform media sosial yang bakal dipantau oleh petugas Imigran antara lain Facebook, Flickr, Google+, Instagram, Snapchat, LinkedIn, Myspace, Pinterest, Reedit, Tumblr, Twitter, Vine, dan YouTube.
Ada juga beberapa platform media sosial yang berbasis di luar Amerika, seperti Douban, QQ, Sina Weibo, Tencent Weibo dan Youku serta jaringan sosial Rusia VK dan Twoo, yang dibuat di Belgia juga Ask.fm, platform tanya-jawab yang berbasis di Latvia turut masuk menjadi daftar pengawasan Departemen Luar Negeri AS.
Pembebasan persyaratan untuk negara sekutu dan perjalanan diplomatik
Peraturan tentang kewajiban pemohon visa untuk menunjukkan akun media sosial ini rupanya nggak berlaku untuk paspor dari negara-negara sekutu Amerika Serikat, yaitu Australia, Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan. Selain itu, visa bebas syarat juga akan diberikan untuk perjalanan diplomatik dengan surat tugas kenegaraan secara resmi dan ditanda-tangani oleh Presiden dan Menteri Luar Negeri.
Apakah ini pelanggaran privasi?
Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra bagi seluruh masyarakat dunia. Akan tetapi, pihak pemerintah AS menegaskan pemeriksaan akun media sosial hanya akan diberlakukan bagi orang-orang yang membutuhkan pemeriksaan identitas lebih lanjut. Jadi, kalau identitas lo sudah cukup lengkap, jelas, dan nggak mencurigakan, mereka nggak bakal mengecek seluruh kegiatan lo di media sosial.
Jadi lo setuju nggak dengan aturan pengajuan visa di Amerika Serikat ini, Urbaners?
Source: nytimes.com
Comments