Trending
Selasa, 22 Januari 2019

Jadi Selebgram dan YouTuber di Indonesia Sekarang Kena Pajak Lho

  • Share
  • fb-share
Jadi Selebgram dan YouTuber di Indonesia Sekarang Kena Pajak Lho

Urbaners, Selebgram dan YouTuber belakangan jadi fenomena profesi yang menjanjikan popularitas dan terbilang sangat menguntungkan. Nggak heran kalau banyak selebriti papan atas sampai masyarakat biasa berbondong-bondong banting setir menekuni bidang kreatif tersebut. Nah, kabar terbarunya Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait penarikan pajak buat Selebgram dan Youtuber di Indonesia. Berikut info selengkapnya!

 

Intip penghasilan influencer di Indonesia

Intip penghasilan influencer di Indonesia

Selebgram dan YouTuber sama-sama berperan sebagai influencer melalui konten yang diciptakan. Mulai dari selebriti hingga masyarakat non-selebriti bahkan bisa mengantongi keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah dari profesi ini. Mulai dari Raditya Dika yang punya penghasilan antara Rp623 juta sampai Rp10 miliar per tahun atau bahkan Atta Halilintar yang bisa meraup penghasilan dikisaran angka Rp257 juta hingga Rp4 miliar per tahunnya.

 

Potensi pajak Selebgram dan YouTuber di Indonesia nyaris tembus Rp15 triliun

Google Indonesia mencatat ada sekitar 50 juta pengguna aktif YouTube di Indonesia dan 22 juta pengguna aktif Instagram. Menjamurnya model paid promote atau endorsement melalui dua platform digital tersebut membuat pekerjaan di industri ini sangat menjanjikan keuntungan, nggak hanya buat para selebriti berskala nasional tetapi juga masyarakat umum yang memiliki banyak follower dan subscriber. Bahkan, Dirjen Pajak Republik Indonesia menaksirkan potensi pajak Selebgram dan YouTuber di Indonesia bisa mencapai Rp15 triliun.

 

Bebas pajak, asal penghasilan nggak lebih dari Rp54 juta

Bebas pajak, asal penghasilan nggak lebih dari Rp54 juta

Seperti yang tertulis di dalam Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang bakal berlaku secara efektif mulai 1 April 2019 mendatang, Selebgram dan YouTuber yang penghasilannya kurang dari Rp54 juta masih dibebaskan dari pajak. Artinya, kalau penghasilan per bulan yang lo dapatkan lebih dari Rp4,5 juta maka lo wajib bayar pajak penghasilan.

 

Cara lapor pajak bagi Selebgram dan YouTuber

Urbaners, buat Selebgram dan YouTuber yang punya penghasilan lebih dari Rp54 juta, maka wajib melaporkan penghasilannya sebagai objek pajak penghasilan yang terutang PPh. Jadi, jumlah pajak bakal dihitung, dibayar, dan dilaporkan secara individu oleh Selebgram dan YouTuber terkait di dalam SPT tahunan. Sebaliknya, kalau para influencer itu bekerja dalam naungan sebuah manajemen perusahaan, maka perusahaan itulah yang wajib memotong PPh 21 dari penghasilan yang didapat oleh influencer tersebut.

Gimana nih menurut pendapat lo soal pungutan pajak penghasilan buat para Selebgram dan YouTuber di Indonesia?

 

 

Source: detik.com, tirto.id

Comments
Sadam Husaeni tulloh
Kerennnn bangettttt bossss
KARYADI
Intip penghasilan influencer di Indonesia