Trending

Waktunya Gowes dengan Jalur Khusus Sepeda di Jakarta

Daripada bosan olahraga di dalam ruangan, lebih baik lo keluarkan sepeda dan mengelilingi kota Jakarta. Sekarang nggak perlu lagi khawatir dengan pengendara bermotor ketika lo menggowes sepeda, sudah ada nih jalur khusus sepeda yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta. Waktunya mempersiapkan sepeda kesayangan lo dan ajak teman-teman lo untuk bersepeda bareng di Jakarta!

Lokasi Jalur Sepeda

Sehubungan dengan meningkatnya semangat masyarakat Jakarta untuk bersepeda, akhirnya Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dishub DKI Jakarta menyiapkan pop-up bike lane sepanjang 14 kilometer di sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai jalan MH Thamrin. Jadi, lo nggak perlu lagi menanti masa Car Free Day (CFD) untuk bisa menggowes sepeda di pusat Jakarta sambil dikelilingi gedung-gedung pencakar langit.

Jalur sepeda ini didesain terpisah dengan trotoar untuk mengurangi risiko transmisi virus. Nggak hanya di satu lokasi saja, jalur sepeda juga sudah bisa lo nikmati di 29 titik yang tersebar di provinsi DKI Jakarta. Ada tujuh lokasi jalur sepeda di Jakarta Barat, tujuh lokasi lainnya di Jakarta Pusat, enam titik di Jakarta Utara, 3 jalur sepeda di Jakarta Timur, dan 5 lokasi bersepeda di Jakarta Selatan.

Tidak Dibuka 24 jam

Seorang wanita mengenakan sneakers putih bersiap menggowes sepeda di malam hari

Sayangnya, lo masih belum bisa bersepeda keliling kota Jakarta di malam hari karena ditetapkan jam malam untuk jalur sepeda yang disediakan. Alasannya adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Selama hari Senin sampai Jumat, jalur khusus sepeda akan dibuka di pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Sementara di hari Sabtu dan Minggu, lo bisa bersepeda di jalur sepeda sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB.

Jalur Khusus Sepeda Tidak Permanen

Rombongan pesepeda sedang bersepeda di sepanjang jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin

Sebelum pandemi, Pemprov DKI Jakarta memang masih belum menyediakan jalur sepeda. Padahal, ada cukup banyak warga Jakarta yang menjadikan sepeda sebagai alternatif transportasi. Selama masa PSBB transisi masih diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa jalur sepeda tidak permanen ini akan terus dibuka. Namun, masih nggak ada kepastian apakah jalur sepeda yang permanen akan dibuat selepas pandemi.

Menjawab pertanyaan ini, Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan kembali keputusan untuk membuat jalur khusus sepeda di beberapa titik. Tentunya kesuksesan dari jalur sepeda tidak permanen sekarang ini akan menjadi bahan evaluasi.

Tetap Hati-hati Dalam Bersepeda

Seorang pria mengenakan masker wajah, helm, dan kacamata hitam ketika bersepeda di jalan

Walaupun bersepeda dianggap sebagai aktivitas yang santai, tetapi lo juga harus patuh dengan aturan lalu lintas yang berlaku. Bagi pesepeda yang melewati jalur sepeda, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 299 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lo bisa saja dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Jangan lupa juga Bro untuk selalu menaati protokol kesehatan yang berlaku. Gunakan masker dan/atau face shield untuk melindungi diri lo beserta orang-orang sekitar dari ancaman virus yang masih belum reda ini.

Sources: LINE Today, Suara.com, Tribunnews.