Negara-Negara yang Melarang Drone Mengudara Di Daerahnya
Suka main drone? Penggunaan drone memang memudahkan aktivitas fotografi. Oleh karena itu, banyak yang menggunakan drone sebagai alat untuk mendapatkan foto yang bagus. Di Indonesia, penggunaan drone sendiri mulai marak. Namun, wacana pemerintah untuk membatasi penggunaan drone mulai terdengar. Ngomongin soal pembatasan penggunaan drone, beberapa negara di dunia melarang penggunaan drone bagi penduduknya. Negara apa saja?
Afrika Selatan
Negara ini merupakan salah satu dari negara-negara dunia yang menggagas pelarangan penggunaan drone. Hukum Afrika Selatan mengungkapkan, bagi yang melanggar akang dikenakan sanksi kurungan paling lama 10 tahun. Padahal, Google baru aja ngebeli 15 perusahaan drone di Afrika. Dengan adanya pelarangan ini, 15 perusahaan tersebut terancam gulung tikar.
India
Sejak 1 April lalu, India mulai melarang penggunaan drone untuk penduduknya serta wisatawan asing yang berkunjung. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi penyitaan serta denda. Alasannya, penggunaan drone dianggap sebagai pelanggaran privasi dan keselamatan penduduk. Meski dilarang, masih banyak penduduk yang memperjualbelikan drone di India. Penggunaan drone sendiri paling sering dilakukan oleh pegiat film Bollywood untuk mendapatkan gambar yang bagus dari atas.
Kamboja
Untuk menghormati hak asasi manusia dan menjaga keamanan serta keselamatan publik, Pemerintah Kamboja melarang penggunaan drone di langit Kamboja sejak bulan Februari 2015 lalu. Pemerintah Kamboja ingin menghindarkan penduduknya dari penyalahgunaan drone. Salah satu alasannya adalah terorisme. Bisa saja teroris menggunakan drone untuk merencanakan penyerangan terhadap kantor pemerintahan.
Singapura
Sebenarnya, mengoperasikan drone di kawasan udara Singapura masih diperbolehkan, asal ada izin khusus dari pemerintah serta berjarak 5 km dari bandara dan tidak lebih dari 61 meter dari permukaan laut. Seseorang yang terbukti bersalah karena membawa senjata atau bahan kimia berbahaya di drone yang dioperasikan akan dikenakan denda hingga 1 juta dolar serta hukuman kurungan selama 5 tahun.
Beruntung Pemerintah Indonesia masih belum melarang penggunaan drone secara penuh. Meski begitu dibutuhkan tanggung jawab besar untuk mengoperasikan drone dengan baik dan benar tanpa perlu melanggar hukum. Sayang apabila kecanggihan teknologi seperti ini dibatasi hanya karena orang-orang yang nggak bertanggung jawab memanfaatkan drone sebagai alat kriminal.
Source: Ibtimes.co.uk, Straitstimes.com, Thediplomat.com, Afkinsider.com