Saat ini untuk menikmati musik di platform musik digital udah jadi hal yang lumrah. Sebelum memasuki era digital seperti sekarang, banyak orang yang mengalami perjalanan panjang untuk mendengarkan lagu. Era di mana lo harus membeli kaset atau CD dan memutarnya di walkman ataupun discman ini ternyata membuat para penikmat musik merasa kesulitan untuk mengakses musik yang diminati karena harus mengeluarkan kocek yang cukup mahal hingga akhir nya mencari shortcut untuk menikmati musik – yaitu dengan cara membajak.
Perilaku yang sama sekali nggak patut untuk ditiru ini ternyata menjadi bumerang sendiri buat permusikan di Indonesia. Berawal dari musik yang populer di era 80-an dan penggunaan kaset yang lagi masif-masifnya – Indonesia mengalami masalah besar mengenai pembajakan yang dilakukan. Dari saat itu, akhirnya hak kekayaan intelektual di Indonesia menjadi lebih ditegakkan.
Biar nggak bingung sendiri, langsung aja simak ulasan mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dan penerapannya hingga saat ini. Check this out, bro!
Popularitas Musik di Dekade 80-an dan Live Aid Concert
Credit image – History Id
Seperti yang udah dibahas minggu lalu – musik Indonesia di dekade 80-an sedang berjaya dengan kehadiran musik Pop Kreatif. Dengan masifnya musik yang ada dan penikmat musik yang saat itu sedang populer mendengarkan musik lewat kaset, ternyata juga membuat hadirnya kaset-kaset bajakan di pasaran.
Di waktu yang sama di Inggris sana terdapat konser Live Aid yang diadakan oleh Bob Geldof dan Midge Ure. Konser besar ini diisi oleh banyak musisi papan atas saat itu – seperti U2, David Bowie, Sting, Phill Collins, Elton John, bahkan grup band Queen yang berhasil reuni kembali pada perhelatan konser ini.
Konser yang diadakan atas dasar amal untuk membantu kemiskinan yang ada di Ethiopia ini berhasil ditonton oleh lebih dari 1,9 Miliar orang dari 150 Negara yang berbeda. esuksesan yang diraih oleh konser ini – ternyata dianggap menjadi peluang bagi pihak-pihak nggak bertanggung jawab di dunia, salah satunya juga Indonesia. Beberapa waktu setelah konser ditayangkan, ada kaset bajakan mengenai konser amal ini beredar dan diperjual belikan.
Alhasil, Indonesia dituntut oleh Bob Geldof. Sebagai orang yang mengadakan konser ini dengan niat beramal, Bob Geldof seakan marah besar dengan kejadian ini. ‘Musibah nasional’ yang dihadapi oleh industri musik Indonesia saat itu membuat para musisi kesulitan untuk bergerak. Hal yang dianggap biasa di Indonesia ternyata bisa merugikan negara sendiri!
Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Credit image - Medcom
Pembajakan Live Aid Concert diakui sebagai produk yang ‘Made In Indonesia’ ini membuat kondisi Indonesia menjadi terbelenggu. Sebelum terjadi kasus ini, Indonesia sudah terlebih dulu keluar dari Perjanjian Hak Cipta Internasional – yang di mana atas kasus ini, Indonesia nggak bisa dituntut secara hukum dan juga belum ada UU Anti Pembajakan di dalam negeri.
Meskipun begitu, Indonesia tetap dianggap mencuri dan perbuatan ini sudah melanggar etika hukum yang ada.Hingga akhirnya pada tahun 2000-an, , Indonesia lebih sadar dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Berawal dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, lalu Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan saat ini yang sedang hangat-hangatnya adalah Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hak Cipta Musisi yang Perlu Diketahui
Nggak asal dibuat, ternyata Hak Kekayaaan Intelektual diatur sedemikian rupa supaya nggak merugikan pihak-pihak yang terlibat – baik produsen, musisi, dan juga penikmat musik. Belajar dari kesalahan di masa lalu, saat ini Indonesia punya hak cipta atau lisensi yang punya peruntukannya masing-masing. Sebenarnya ada banyak hak cipta yang dilindungi, tapi di bawah ini merupakan hak cipta bagi para musisi yang penting untuk lo ketahui.
Ide dan kreativitas merupakan hal yang berharga dan patut untuk dilindungi. Contohnya lo buat lagu dan berniat merilis baik itu secara fisik ataupun digital. Maka ada 2 hak cipta yang perlu lo ketahui, di antaranya – yaitu Master Rights dan Mechanical Rights. Hak cipta yang pertama adalah Master Rights. Master merupakan rekaman suara yang asli dan mengandung keseluruhan lagu dalam satu album ataupun sekedar satu lagu. Master rights ini biasanya dipegang oleh label rekaman atau studio rekaman karena mereka adalah pihak yang melakukan mastering.
Mechanical rights sendiri merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan pada label rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisi musik, lagu, atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan ke pasaran. Kalo lo pencipta lagu, hak ini pasti dikasih sama label rekaman lewat kontraknya.
Selain kedua hak cipta di atas, hak cipta yang juga perlu untuk lo ketahui adalah Synchronization Rights – yaitu hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta untuk mengeluarkan lisensi atas karya musik yang diciptakannya untuk digunakan dalam tayangan audio visual seperti film, program TV, iklan komersial.
Misalnya hasil lagu ciptaan lo tadi ditawar oleh seorang sutradara untuk menjadi soundtrack dalam film yang sedang ia buat. Maka lo berhak untuk mendapatkan royalti dari synchronization tersebut Biar hak cipta lo nggak asal digunakan buat hal yang berbau komersial, bro!
Emang masalah hak cipta dan kekayaan intelektual ini jadi hal yang rumit. Setelah mengetahui ini, jangan sampai lo salah arah dan ternyata memakai karya orang untuk dikomersialkan – apalagi sampai mengkonsumsi bajakan, bro!
Feature image – Roland Corp
Referensi:
https://majalah.tempo.co/read/musik/40082/menyala-bob-kita-orang-malu-menyala-bob-kita-orang-malu
https://www.musicbed.com/knowledge-base/types-of-music-licenses/28
Comments